BRK Andir, sebagai unit dari Kepolisian Resort Kota Bandung, beroperasi berdasarkan berbagai dasar hukum yang mengatur tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum dan menangani kasus kejahatan. Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan bagi BRK Andir antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Badan Reserse Kriminal, dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum. - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KUHAP mengatur prosedur hukum yang harus diikuti dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara pidana. BRK Andir menjalankan peran penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-undang ini mengatur hak dan perlindungan bagi saksi dan korban dalam proses hukum. BRK Andir bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi saksi dan korban kejahatan. - Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tugas pokok kepolisian, termasuk peran Badan Reserse Kriminal di tingkat daerah, seperti BRK Andir. - Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai prosedur penyidikan tindak pidana yang harus dijalankan oleh anggota polisi, termasuk unit BRK Andir, dalam menangani berbagai jenis kejahatan. - Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembinaan Profesi Polri
Peraturan ini memberikan pedoman bagi peningkatan profesionalisme anggota kepolisian, termasuk anggota BRK Andir, dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.
BRK Andir beroperasi dengan mengacu pada dasar hukum di atas, yang menjamin bahwa setiap tindakan yang diambil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.